Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia terus berkembang demi menyesuaikan diri dengan regulasi data global. Pada tahun 2022, pemerintah memperkenalkan UU PDP 2022. Pemberlakuan UU PDP 2022 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mengatur pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi masyarakat Indonesia. Namun, dengan pesatnya kemajuan teknologi di era digital, pemerintah melihat pentingnya memperbarui dan memperkuat UU PDP. Pada tahun 2024, pemerintah memperkenalkan versi revisi dari UU PDP, yang bertujuan untuk mengatasi kekurangan dari UU PDP 2022 dan menyesuaikan dengan standar internasional. Berdasarkan informasi dalam kanal Kominfo, status UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sedang dalam tahap Harmonisasi. Dokumen draf harmonisasi UU PDP terbaru bisa Anda download disini. Harmonisasi yang dilakukan pemerintah diperlukan untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih kohesif dan komprehensif untuk perlindungan data.
Salah satu perbedaan utama antara UU PDP 2022 dan Harmonisasi UU PDP 2024 adalah ruang lingkup undang-undangnya. Sementara UU PDP 2022 berfokus terutama pada perlindungan data dan masalah privasi, harmonisasi UU PDP 2024 berupaya mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan data ke dalam bidang hukum lainnya, seperti perlindungan konsumen, keamanan siber, dan hak kekayaan intelektual. Perluasan kerangka hukum ini dipandang sebagai langkah positif untuk menciptakan pendekatan yang lebih holistik terhadap perlindungan data.
Mari bahas lebih dalam perbedaan utama antara harmonisasi UU PDP 2024 dan UU PDP 2022, serta dampaknya bagi perusahaan dan individu.
Revisi UU PDP 2022
- Sanksi dan Denda
Pada UU PDP 2024, pemerintah memperketat sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran perlindungan data pribadi:
- UU PDP 2022: Menetapkan denda administratif dan sanksi pidana dengan jumlah yang terbatas.
- UU PDP 2024: Memperkenalkan denda yang lebih besar, bahkan hingga persentase dari pendapatan tahunan perusahaan, mirip dengan pendekatan yang digunakan dalam regulasi internasional seperti GDPR di Uni Eropa. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang lebih signifikan.
- Hak Baru bagi Pemilik Data
Harmonisasi UU PDP 2024 memberikan perlindungan khusus untuk data sensitif dengan memperluas hak individu atas data pribadinya:
- UU PDP 2022: Mengatur hak-hak dasar, seperti hak untuk mengakses, mengubah, dan menghapus data.
- UU PDP 2024: Menambahkan hak baru, seperti data portability, yang memungkinkan individu memindahkan data mereka dari satu penyedia layanan ke layanan lainnya, serta hak untuk menolak pengambilan keputusan otomatis berbasis algoritma (automated decision-making).
- Peran Otoritas Perlindungan Data
Dalam harmonisasi UU PDP 2024, otoritas perlindungan data diberikan kewenangan yang lebih luas, seperti:
- UU PDP 2022: Mengatur pembentukan otoritas perlindungan data untuk memantau dan menegakkan regulasi.
- UU PDP 2024: Memberikan kewenangan tambahan, termasuk melakukan audit mendadak, memberikan rekomendasi perbaikan, serta memberlakukan denda langsung tanpa proses pengadilan jika terjadi pelanggaran ringan.
- Aturan Pengelolaan Data di Cloud
Karena semakin banyak perusahaan yang mengadopsi teknologi cloud, harmonisasi UU PDP 2024 memperkenalkan aturan baru, yaitu:
- UU PDP 2022: Tidak memiliki ketentuan spesifik mengenai pengelolaan data di cloud.
- UU PDP 2024: Memastikan bahwa penyedia layanan cloud harus memenuhi standar keamanan tinggi dan memberikan transparansi kepada pelanggan terkait lokasi dan perlindungan data.
- Tanggung Jawab Pihak Ketiga
Pembaruan UU PDP 2024 juga mencakup tanggung jawab lebih besar bagi pihak ketiga:
- UU PDP 2022: Menempatkan tanggung jawab utama pada perusahaan pengelola data.
- UU PDP 2024: Mengharuskan penyedia teknologi pihak ketiga, seperti penyedia layanan analitik dan cloud, untuk turut bertanggung jawab atas keamanan data yang mereka tangani.
Dampak Perubahan UU PDP
- Dampak bagi Perusahaan
Harmonisasi UU PDP memaksa perusahaan untuk meningkatkan sistem keamanan siber, memperbarui kebijakan privasi, dan bertanggung jawab melatih karyawan untuk memastikan kepatuhan aturan baru.
- Dampak bagi Individu
Pemilik data atau masyarakat kini memiliki kontrol lebih besar atas informasi pribadi mereka, serta mendapat perlindungan yang lebih kuat terhadap penyalahgunaan data.
Konsultan UU PDP Industri Perbankan
Pembaruan UU PDP 2022 memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi individu dan mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola data. Dengan memahami perbedaan ini, baik perusahaan maupun individu dapat bersiap menghadapi era perlindungan data yang semakin kompleks dan dinamis.
Dalam mendukung kewajiban Anda dalam beradaptasi, terutama bagi Industri Perbankan, Erasys Consulting menyediakan layanan konsultan UU PDP yang komprehensif, mulai dari pengembangan web security, audit kepatuhan, hingga pengembangan kebijakan perlindungan data agar sesuai dengan regulasi terkini.
Percayakan kebutuhan perlindungan data perusahaan Anda kepada Erasys Consulting, dan jadikan kepatuhan UU PDP sebagai keunggulan kompetitif dalam menghadapi tantangan era digital.
Hubungi kami sekarang untuk diskusi keberlanjutan bisnis Anda.