Konsultan UU PDP merupakan aset yang wajib dimiliki pelaku bisnis dan industri. Manajemen data pribadi (DPM) merupakan hal yang cukup menantang, sehingga membutuhkan integrasi yang tepat sasaran agar penyimpanan dan pengelolaan data berjalan sesuai kepatuhan UU PDP. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan landasan hukum dalam pengelolaan dan perlindungan informasi pribadi.
Dalam dunia bisnis, patuh kepada UU PDP bukan hanya untuk menghindari sanksi pidana. Implementasi perlindungan data pribadi dijadikan tolok ukur bagi investor sebelum berinvestasi. Selain memeriksa laporan keuangan, biasanya para investor juga melihat laporan ESG (environment social governance) untuk menilai risiko material sebelum melakukan investasi. Oleh sebab itu, perusahaan diwajibkan untuk mencari pendampingan dari Konsultan UU PDP, guna memastikan kepatuhan yang optimal pada peraturan.
Implementasi UU PDP Bisa dilakukan tanpa Konsultan?
UU PDP mengatur prinsip dasar dalam pengelolaan data pribadi, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan keamanan data. Perusahaan yang gagal mematuhi regulasi UU PDP berisiko tertimpa sanksi administratif, denda yang cukup besar, hingga tuntutan hukum dari individu yang datanya disalahgunakan. Selain itu, kepatuhan terhadap UU PDP juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis. Jadi, apakah implementasi UU PDP bisa dilakukan tanpa Konsultan? jawabannya bisa!, jika perusahaan memiliki sumbar daya internal yang cukup kompeten, seperti tim hukum dan tim perlindungan IT. Namun, Anda tetap perlu mengetahui tantangan saat menerapkan regulasi PDP secara mandiri, kesadaran ini dapat meminimalisir kerugian perusahaan dimasa mendatang.
Kompleksitas teknis dan pemahaman regulasi UU PDP membuat banyak perusahaan akhirnya melakukan investasi pada jasa konsultan UU PDP. Berikut ini beberapa faktor utama yang membuat implementasi UU PDP memerlukan panduan dari konsultan, antara lain:
1. Pemahaman Regulasi
Seorang konsultan UU PDP memiliki pengetahuan yang mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali dan pemroses data, serta mekanisme pelaporan insiden kebocoran data. Mereka sudah berpengalaman dalam menerjemahkan regulasi tersebut ke dalam prosedur operasional yang sesuai dengan kebutuhan spesifik perusahaan.
2. Identifikasi dan Manajemen Risiko
Setiap bisnis memiliki risiko keamanan data yang berbeda. Disini, konsultan UU PDP akan melakukan assessment untuk mengidentifikasi celah keamanan, menilai tingkat risiko, serta memberikan rekomendasi strategi mitigasi yang tepat agar perusahaan dapat menghindari pelanggaran data.
3. Penyusunan Kebijakan Perlindungan Data
Implementasi UU PDP bukan hanya tentang pemahaman hukum, tetapi juga tentang kemampuan menyusun kebijakan perlindungan data untuk ekosistem bisnis.
Konsultan UU PDP Marketplace
Konsultan UU PDP hadir untuk memastikan perusahaan patuh terhadap hak perlindungan data pelanggan. Perusahaan yang dapat menjamin hak perlindungan data, otomatis akan meningkatkan daya saing perusahaan di sektor teknologi, dan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi digital secara keseluruhan. Untuk memfasilitasi kepatuhan UU PDP yang diresmikan 17 Oktober 2024, dimana organisasi atau perusahaan diwajibkan menunjuk DPO. Erasys Consulting dapat memenuhi kebutuhan Anda menghadapi tantangan kepatuhan UU PDP untuk marketplace.
Dengan pengalaman dan keahlian dalam praktik perlindungan data, kami akan membantu platform marketplace dapat mengelola data pribadi pengguna secara aman, transparan, dan sesuai regulasi. Erasys consulting juga memiliki produk cyber security yang sudah terverifikasi sesuai standar yang berlaku di Indonesia.
Hubungi kami hari ini untuk wujudkan marketplace yang aman!