Apa manfaat HL7 FHIR untuk Pertukaran Data?

Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis, menerbitkan kebijakan mengenai Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi dilakukan paling lambat sampai 31 Desember 2023.  Dikutip dari artikel sehatnegeriku.kemkes.go.id, hal ini bertujuan sebagai upaya akselerasi adopsi teknologi untuk pengumpulan data kesehatan serta memberikan…