Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis, menerbitkan kebijakan mengenai Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi dilakukan paling lambat sampai 31 Desember 2023.
Dikutip dari artikel sehatnegeriku.kemkes.go.id, hal ini bertujuan sebagai upaya akselerasi adopsi teknologi untuk pengumpulan data kesehatan serta memberikan kemudahan dalam penarikan dan pemanfaatan data yang akurat dan efisien.
Rekam Medis Elektronik (RME) ini nantinya dapat diakses oleh pasien melalui aplikasi SATUSEHAT. SATUSEHAT merupakan Platform Penghubung Ekosistem Data Kesehatan yang menghubungkan dan memberdayakan seluruh ekosistem sistem kesehatan serta pengguna (masyarakat). SATUSEHAT akan mengintegrasikan data kesehatan individu antar fasyankes dalam bentuk RME untuk mendukung interoperabilitas data kesehatan melalui digitalisasi dan standarisasi.
Dari sisi fasyankes, penerapan RME sangat menguntungkan ketika melakukan pertukaran data dengan tenaga medis lainnya. Tenaga medis tidak membutuhkan waktu yang lama dalam menerima dan mengirim rekam medis pasien. Namun, pertukaran data tersebut dibutuhkan format yang sesuai dengan standar instansi kesehatan lainnya. Standar khusus pertukaran data dalam dunia kesehatan yaitu FHIR (Fast Healthcare Interoperability Resource).
FHIR adalah standar interoperabilitas generasi lanjutan yang dibuat oleh organisasi pengembang software kesehatan Health Level 7 (HL7). FHIR dirancang untuk melakukan pertukaran data kesehatan, termasuk data klinis dan administratif agar lebih cepat dan efisien (Website HL7). Tujuan utama dari FHIR sendiri adalah menciptakan standar pertukaran data yang dapat digunakan antar platform walaupun pengembangan software-nya berbeda. Tetapi dengan digunakannya standar API, memungkinkan dalam membuat aplikasi yang dapat diintegrasikan ke RME.
FHIR menyederhanakan proses integrasi data dengan menggunakan standar web dan protokol RESTful. Hal ini memungkinkan sistem kesehatan yang berbeda untuk berkomunikasi dan berbagi data secara langsung melalui API yang mudah digunakan.
Jika sudah terintegrasi, layanan kesehatan, rumah sakit, laboratorium, dan pemangku kepentingan lainnya lebih mudah untuk berbagi informasi secara efektif, tanpa harus mengakses data secara terpisah.
Selain itu, FHIR dapat memberikan perhatian khusus pada akses pasien terhadap data kesehatan mereka. Pasien dapat mengakses dan mengontrol data kesehatan melalui aplikasi dan API yang sesuai. Ini memberikan kekuasaan kepada pasien untuk mengelola informasi kesehatan mereka dan berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan perawatan kesehatan mereka.
Pada intinya, pemanfaatan HL7 FHIR membuat pertukaran data kesehatan menjadi lebih efisien, aman dan terstandarisasi. Memungkinkan juga untuk penyedia layanan kesehatan mengintegrasikan sistem mereka yang dapat menghemat waktu, mengurangi kesalahan serta meningkatkan koordinasi tenaga medis.
Erasys Consulting adalah kolaborator Kementrian Kesehatan RI dalam pengembangan RME dan koneksi ke ekosystem SATU SEHAT hubungi kami untuk memahami potensial interkoneksi terhadap rumah sakit / fasyankes Anda.